Credentialing Nursing: Ketidakjelasan Hukum bagi Perawat Indonesia

“The Nursing Act is urgently needed  to regulate the nursing system, to set the required competences,  to protect the individual as the recipient of nursing  care, and to direct the nurses  as a caring profession“

Jakarta Declaration (10 Asian NNAs) 25 November 2009

Ada perubahan besar terjadi di masyarakat terkait kepedulian mereka terhadap pemberi layanan. Semakin kita bicara tentang perawatan kesehatan yang berkualitas, semakin banyak masyarakat mau mendengarkan. Dan sekarang konsumen-yang semakin cerdas tentang kompleksitas istilah ‘kualitas’ yang menandakan bagaimana kompetensi perawat, dokter, atau penyedia jasa yang lainnya.

Beberapa kurun waktu yang lalu, kebutuhan masyarakat tentang kualitas pelayanan kesehatan dapat dipenuhi dengan adanya ijin penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Namun seiring kemajuan teknologi, model  perawatan, dan obat-obatan yang meningkat hampir secara eksponensial, pasien ingin pasien ingin diyakinkan bahwa ia telah ditangani dengan baik. Untuk itulah profesional kesehatan harus memiliki kompetensi yang ditinjau secara berkala, demi menjami kualitasnya. Ini merupakan salah satu perlindungan konsumen yang sering kali konflik dengan kepentingan ekonomi dari para profesional kesehatan.  Kualitas pemberi jasa ini diatur dalam istilah credentialing.

Credentialing, secara umum, merupakan istilah yang  memayungi lisensi, sertifikasi, akreditasi, pengakuan, dan pendaftaran. The International Council of Nurses (ICN) mendefinisikan credentialing sebagai berikut:

“Credentialing adalah istilah yang digunakan untuk proses yang dapat menunjukkan bahwa seorang individu, program, lembaga, atau produk telah memenuhi standar yang ditetapkan yang ditetapkan oleh agen (pemerintah atau LSM) yang diakui sebagai memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas ini. Standar tersebut dapat bersifat minimal dan wajib atau yang lebih tinggi dari itu. Lisensi, pendaftaran, akreditasi, persetujuan, sertifikasi, pengakuan, atau persetujuan dapat digunakan untuk menggambarkan proses credentialing yang berbeda, namun terminologi ini tidak diterapkan secara konsisten di seluruh aturan maupun negara. Credential adalah ‘cap’ atau ‘tanda’ tentang kualitas dan pencapaian atas hubungan majikan, pembayar,dan konsumen, berkaitan dengan apa yang mereka harapkan dari perawat, spesialis, kursus atau studi programof, lembaga pendidikan tinggi, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, atau produk perawatan kesehatan, teknologi, atau perangkat yang terpercaya. Credential harus diperbaharui secara periodik sebagai sarana untuk menjamin kualitas lanjutan dan mereka dapat ditarik ketika standar kompetensi atau perilaku yang tidak lagi sesuai.”[i]

Tujuan utama credentialing adalah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan tingkat minimum kompetensi professional untuk menjamin  kepedulian terhadap hak-hak pasien. Hal ini merupakan faktor utama untuk meningkatkan hasil/kualitas pelayanan pada pasien. Dengan demikian rumah sakit (fasilitas kesehatan) harus menyediakan cukup banyak anggota staf dengan kualifikasi yang sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan. Hal ini direalisasikan dengan adanya: (a) pendidikan dan pelatihan yang konsisten dengan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku dan rumah sakit (fasilitas) kebijakan, (b) individu yang berlisensi, disertifikasi atau terdaftar, dan (c) individu pengetahuan dan pengalaman yang tepat untuk mereka diberi tanggung jawab. Bukti elemen-elemen ini harus ada untuk setiap karyawan.[ii]

Standarisasi kompetensi perawat tersebut juga penting dalam peningkatan kesejahteraan pemberi pelayanan kesehatan (perawat). Saat ini perawat dihadapkan pada arus globalisasi yang mau tidak mau harus meningkatkan kompetensinya untuk bersaing dengan kompetensi perawat di kancah Internasional. Salah satu persaingan ini terwujud dengan dibentuknya ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Nursing Services yang secara objektif bertujuan:

  1. memudahkan mobilitas para profesional keperawatan dalam ASEAN
  2. pertukaran informasi dan keahlian mengenai standar dan kualifikasi;
  3. mempromosikan penerapan praktik terbaik dalam pelayanan keperawatan profesional; dan
  4. memberikan kesempatan bagi peningkatan kapasitas dan pelatihan perawat[iii]

Dengan demikian, standarisasi perawat melalui proses credentialing merupakan hal yang sangat penting. Namun sayangnya, keperawatan Indonesia masih mempunyai tantangan yang cukup berat dalam hal ini. Profesionalisme perawat Indonesia kurang diakui karena tidak adanya Undang-Undang Keperawatan dan Konsil keperawatan untuk mengatur kompetensi RN sesuai standar nasional.

Selagi RUU Keperawatan menuju pengesahan, tentunya ada hal-hal yang harus dilaksanakan oleh PPNI sebagai lembaga profesi dalam mengatasi isu terkait credentialing. Salah satunya adalah dengan membentuk Komite Uji Kompetensi Konsil Keperawatan (KNUKP) dan Sertifikasi sebagai embrio Komite Konsil Keperawatan Indonesia. Kegiatan KNUKP yang telah berjalan antara lain:[iv]

  1. membentuk KNUKP Pusat dan Perwakilan daerah.
  2. menyiapkan mekanisme uji kompetensi
  3. menyiapkan panduan & materi uji kompetensi
  4. melakukan uji kompetensi di beberapa propinsi bekerja sama dengan Dinkes dan PPNI Prov

Hal ini sesuai dengan Amandemen Permenkes 1239/2001 yang mengatur Prinsip dasar self-governance by profession. KNUKP hingga terbentuknya konsil keperawatan bertugas:[v]

1. Melaksanakan uji kompetensi

2. Menetapkan kelulusan uji kompetensi

3. Memberikan sertifikasi

Serifikasi ini selanjutnya diserahkan Pemerintah yang akan melakukan registrasi dan memberikan lisensi terhadap perawat. Jika UU Keperawatan telah disahkan, isu terkait credentialing akan ditangani oleh konsil Keperawatan dengan membentuk Komite Uji Kompetensi dan Registrasi, Komite Standar Pendidikan Profesi, Komite Praktik Keperawatan dan Komite Disiplin Keperawatan.


[i] International Council of Nurses. ICN on regulation: towards 21st century models. International Council of Nurses: Geneva, Switzerland; 1998.

[ii] Nardini, Jean M. (2000). Certification and Credentialing: What Does it Mean to the Patient?. Nephrology Nursing Journal, Oct, 2000

[iii] ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Nursing Services [The Governments of Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, and the Socialist Republic of Viet Nam, Member Countries of the Association of South East Asian Nations (hereinafter collectively referred to as “ASEAN” or “ASEAN Member Countries” or singularly as “ASEAN Member Country”)]

[iv] Hamid, A Yani. (2010). Sistem Regulasi Keperawatan Menghadapi Globalisasi . Disampaikan di UNAIR, 06 Maret 2010

[v] Ibid.

Leave a comment

Blog at WordPress.com.