Profession Act v.s Birokrat

gb.1. aksi mendadak di depan Baleg DPR RI, 6 Desember 2010

Profession Act akan merebut kedaulatan profesi daricengkraman birokrasi. Pertanyaannya, relakah birokrat tersebut kehilangan lahan ‘mainan’nya??

Pengajuan suatu RUU itu bisa dilakukan oleh 2 pihak, yakni pemerintah (birokrat) atau rakyat melalui DPR. Bukan suatu rahasia lagi kalau pengesahan UU Keperawatan dijegal oleh birokrat kita sendiri, yang malah mengeluarkan RUU Tenaga Kesehatan. Oleh karena itulah RUU keperawatan diajukan ke Badan legislasi (Baleg) melalui DPR (komisi 9).

Jika ditilik dari kepentingan masyarakat, sebenarnya keberadaan UU Keperawatan memang sangat penting untuk berdiri sendiri, karena:

Pertama, dari segi konten,UU keperawatan akan menuntut profesionalisme perawat, yang berarti tanggung jawab (responsibility) dan tanggung gugat (lialibility) perawat semakin dikedepankan. Hal ini cukup penting karena perawat merupakan tenaga kesehatan Indonesia terbanyak (60% lebih), paling lama berhadapan dengan pasien (katanya 24 hours), jadi tentu saja masyarakat sebagai konsumen kesehatan perlu dilindungi haknya dari penyalahgunaan profesi ini.

Kedua, berdasarkan best practices delivery international. Negara-negara tetangga yang sudah punya Nursing Act banyak yang tidak mau menjalin kerjasama keperawatan dengan negara yang tak punya Nursing Act. Alasannya, ya bagaimana mungkin mereka mau menerima perawat yang bahkan belum menjadi Registered Nurse (RN) di negara sendiri? dan kondisinya, dari 10 negara ASEAN yang menandatangani MRA (Mutual Recognition Arrangement)on Nursing, hanya Indonesia dan Laos yang tidak punya Nursing Act, dan bukan tidak mungkin jika lahan keperawatan di Indonesia malah direbut oleh perawat dari luar negeri.  Keberadaan Nursing Act ini akhirnya bisa menjadi salah satu parameter tingkat kesehatan suatu negara dengan negara lain (berapa tahun Indonesia ketinggalan dari negara lain dalam pengesahannya). Dengan demikian, justru posisi Nursing Act ini malah sangat penting untuk kemajuan Indonesia sendiri di dunia Internasional.

Professional Act memang bukan secara khusus hanya Nursing Act saja. AdaEnginer Act, Pharmacy Act, Dentistry Act, dll.

Untuk Enginer Act, kita bisa menilik kasus runtuhnya jembatan cipularang misalnya. selama ini yang dituntut kalau ada masalah kan pemerintah, nah seberapa besar kapabilitas pemerintah menangani masalah seperti kasus runtuhnya jembatan ini? jika ada Enginer Act, sudah pasti yang bisa dipersalahkan ya enginer, tapi karena mereka ahlinya, maka diharapkan terjadi kajian khusus yang menjadi pembelajaran, sehingga pelayanan di perihal per’jembatan’an bisa dioptimalkan.

Itu contoh kasus saja yang menggambarkan betapa keahlian tiap pofesi itu perlu diakui secara legalitas hukum. Nah, kembali ke profesi kesehatan, Depkes memang menilai banyak sekali UU profesi kesehatan yang harus dibahas, dan tentu pembahasan tersebut akan memakan biaya yang tidak sedikit. Atas alasan yang -cukup- pragmatis itulah RUU Tenaga kesehatan(Nakes) diajukan. Pertanyaan yang timbul dari RUU Nakes:

1. Apa yang akan di bahas di RUU Nakes? jika hanya mengangkat hubungan industrial, maka tentunya akan overlapping dengan UU tenaga kerja. UU profesi itu kan seharusnya mengatur hal khusus seputar keahlian masing-masing profesi.

2. Apakah diantara profesi-profesi yang disandingkan dalam UU nakes apakah cukup sejajar? hal ini tentu terkait jenjang pendidikan (perawat sudah ada yg jadi profesor), jumlah tenaga yang ada (UU Keperawatan urgent karena jumlahnya terbanyak), jam terbang (perawat 24 jam kan? ;) ), dll.

3. Apakah jika RUU Nakes disahkan juga dapat diakui secara internasional sebagai Profession Act atau tidak? ini penting karena mempertimbangkan best practices delivery international tadi, posisi tawar Indonesia akan meningkat jika punya Profession Act.

Posisi Depkes sebenarnya belum jelas,apakah alasan mengeluarkan RUU Nakes disini memang negatif, pragmatis, atau malah proaktif ingin mengakomodasi seluruh profesi kesehatan yang ada. Untuk itulah seharusnya Pemerintah sendiri mengadakan pencerdasan ke masyarakat, entah itu via talkshow atau apalah, sehingga biarkan masyarakat menilai, mana yang urgent, RUU Keperawatan (yang secara draft, naskah akademis, dan referensi pendukung sudah siap untuk dibahas) atau perlu membahas keseluruhan profesi yang tercantum dalam RUU Nakes.

Untuk keperawatan sendiri, tentu kita tidak bisa jika hanya mengandalkan DPR. Tim yang terbentuk memang seharusnya terdiri dari perawat, masyarakat, dan lembaga yang peduli masyarakat. Selanjutnya dibentuk minimal 3 tim: tim permus (yang merumuskan UU), tim lobi (yang menego anggota DPR dan Pemerintah), serta tim Opini publik. Evaluasinya, kita masih lemah di tim ketiga ini: membentuk opini publik. Mengapa? karena perawatnya sendiri merasa masih ragu, memang perlu banget ya UU Keperawatan? yah gimana mo ngeyakinin publik.

Untuk lobi, ini sangat politis. Kondisi dari aksi kemarin (tgl 2 Desember yang menyusup ke dalam DPR, aksi di depan ruang baleg, dan tgl 6 Desember di depan DPR), cukup memberi pressure pada pleno baleg untuk memasukkan kembali RUU keperawatan dalam prioritas prolegnas 2011. Namun, sebelum ini diketok dalam sidang paripurna (perkiraan tg 14 nanti), maka masih sangat mungkin juga RUU Keperawatan hengkang kembali. Maka dari itulah, selagi anggota dewan yang berhasil di lobi untuk pro memperjuangkan kita, perawat dan masyarakat juga perlu untuk menyuarakan aspirasinya. Bagaimana carannya? ya aksi dan membentuk opini publik, sambil mencari dukungan sebanyak-banyaknya. Contoh gampang, sebarkan via fesbuk :P

Ada sebenarnya satu Profession Act yang diajukan oleh pemerintah (depkes), yaitu medical act atau UU Kedokteran. Nah, ini juga yang seharusnya harus dipelajari oleh kita, bagaimana Depkes rela untuk melepas salah satu lahannya. Karena untuk pengesahan, tentu ada dua pihak yang terkait: Senayan dan Kuningan (DPR dan pemerintah). Dua-duanya harus kita lobi. Dua-duanya harus kita kawal sampai benar-benar tersahkan UU yang kita maksud (whether its Nursing act or its content on UU Nakes)

Ini perjuangan yang panjang dan berat kawan-kawan..

Create a free website or blog at WordPress.com.